Saturday, 15 November 2014

Kepentingan Nasional menurut para ahli HI yang saling berbeda pendapat tentang definisinya




Kepentingan Nasional (National Interest) adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai sehubungan dengan kebutuhan bangsa/negara atau sehubungan dengan hal yang dicita-citakan.  Dalam hal ini kepentingan nasional yang relatif tetap dan sama diantara semua negara/bangsa adalah keamanan (mencakup kelangsungan hidup rakyatnya dan kebutuhan wilayah) serta kesejahteraan.  Kedua hal pokok ini yaitu keamanan (Security) dan kesejahteraan (Prosperity). Kepentingan nasional diidentikkan dengan “tujuan nasional”. Contohnya kepentingan pembangunan ekonomi, kepentingan pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) atau kepentingan mengundang investasi asing untuk mempercepat laju industrialisasi.
Kepentingan nasional sering dijadikan tolak ukur atau kriteria pokok bagi para pengambil keputusan (decision makers) masing-masing negara sebelum merumuskan dan menetapkan sikap atau tindakan.  Bahkan setiap langkah kebijakan luar negeri (Foreign Policy) perlu dilandaskan kepada kepentingan nasional dan diarahkan untuk mencapai serta melindungi apa yang dikategorikan atau ditetapkan sebagai ”Kepentingan Nasional”.
Menurut Morgenthau :
”Kepentingan nasional adalah kemampuan minimum negara untuk melindungi, dan mempertahankan identitas fisik, politik, dan kultur dari gangguan negara lain. Dari tinjauan ini para pemimpin negara menurunkan kebijakan spesifik terhadap negara lain yang sifatnya kerjasama atau konflik”.

Kepentingan nasional merupakan konsep yang paling dikenal luas di kalangan para penstudi Hubungan Internasional dan Politik internasional baik itu pengamat aliran tradisional atau saintifik. Hal ini terjadi selama Negara bangsa (Nation State) masih merupakan aktor yang utama dalam hubungan internasional.
Semua ahli agaknya sepakat bahwa determinan utama yang menggerakkan Negara-negara menjalankan hubungan internasional (international relation) adalah kepentingan nasionalnya. Paul Seabury mendefenisikan “kepentingan nasional secara normatif dan deskriptif: secara deskriptif kepentingan nasional adalah tujuan yang harus dicapai oleh suatu bangsa secara tetap melalui kepemimpinan pemerintah. Sedang secara normatif kepentingan nasional adalah kumpulan cita-cita suatu bangsa yang berusaha dicapainya dengan berhubungan dengan Negara lain”.
Hans J Morgenthau menyebutnya sebagai power (pengaruh, kekuasaan dan kekuatan). Berbeda dengan Morgenthau Joseph Frankel (1970), menyangkal pendapat tersebut dengan menekankan pada kepentingan moral, religi dan kepentingan manusia lainnya. George F. Kennan (1951) memahami makna konsep kepentingan nasional (national interest) dalam hubungan antarnegara.
George F. Kennan membuat definisi konsep ini secara negatif tentang apa yang tidak termasuk ke dalam pengertian kepentingan nasional, yakni :
Pertama, konsepsi kepentingan nasional bukan merupakan kepentingan yang terpisah dari lingkungan pergaulan antarbangsa atau bahkan dari aspirasi dan problematika yang muncul secara internal dalam suatu negara. Kepentingan nasional suatu bangsa dengan sendirinya perlu mempertimbangkan berbagai nilai yang berkembang dan menjadi ciri negara itu sendiri. Nilai-nilai kebangsaan, sejarah, dan letak geografis menjadi ciri khusus yang mempengaruhi penilaian atas konsepsi kepentingan nasional suatu negara.
Kedua, kepentingan nasional bukan merupakan upaya untuk mengejar tujuan-tujuan yang abstrak, seperti perdamaian yang adil atau definisi hukum lainnya. Sebaliknya, ia mengacu kepada upaya perlindungan dari segenap potensi nasional terhadap ancaman eksternal maupun upaya konkrit yang ditujukan guna meningkatan kesejahteraan warga negara.
Ketiga, konsepsi ini pada dasarnya bukan merupakan pertanyaan yang berkisar kepada tujuan, melainkan lebih kepada masalah cara dan metode yang tepat bagi penyelenggaraan hubungan internasional dalam rangka mencapai tujuan tersebut secara efektif.
Dewi Fortuna Anwar dalam orasi ilmiahnya sebagai staff ahli peneliti LIPI memberi keterangan tentang kepentingan nasional secara kontradiktif, disatu sisi secara objektif bahwa kepentingan nasional bisa didefenisikan secara jelas dengan kriteria yang objektif dan cenderung konstan dari waktu ke waktu. Disisi lain kepentingan nasional bisa diartikan subjektif, artinya kepentingan nasional selalu berubah mengikuti preferensi subjektif para pembuat keputusan.
 

Kepentingan Nasional dalam perspektif Hubungan Internasional merupakan bentuk penyesuaian kebijakan politik suatu negara terhadap tantangan di dalam pergulatan sistem internasional (among states) yang memiliki tujuan demi mendapatkan keuntungan dari pertarungan di level kebijakan politik dengan negara-negara lain. Di dalam mekanisme hubungan antar-negara (bilateral atau multilateral), kepentingan nasional juga dapat disebut sebagai nafas alamiah suatu negara.
Dalam hubungan antar-negara, terkadang kepentingan nasional suatu negara dapat saling berseberangan. Kedekatan wilayah/geografis (proximity) negara-negara tidak menjamin adanya kesamaan dan keselarasan kepentingan nasional. Bahkan terkadang, meski tidak berdekatan secara geografis (propinquity), namun sasaran kepentingan nasional suatu negara dengan negara-negara lain dapat saling menguntungkan.
Hampir semua ilmuwan maupun praktisi hubungan internasional sepakat bahwa, alasan pembenar utama bagi tindakan suatu negara adalah kepentingan nasional. Tetapi kalau sampai pada masalah konseptualisasi dan definisi, para ilmuwan dan praktisi itu berbeda pendapat.


 

Daftar Pustaka
1.    T.May Rudy, Study Strategis dalam transformasi sistem Internasional Pasca Perang dingin, Refika Aditama, Bandung, 2002.
2.      Jemadu, Aleksius. 2008. Politik Global dalam Teori dan Praktik. Graha Ilmu: Yogyakarta.
3.   Maso’ed, Mochtar. 1994. Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi. Jakarta: LP3S.
4.  Carlsnaes, Walter. Risse, Thomas. Simmons, Beth A. 2002 HANDBOOK OF INTERNATIONAL RELATIONS.

No comments:

Post a Comment