Kepentingan
Nasional (National Interest) adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai
sehubungan dengan kebutuhan bangsa/negara atau sehubungan dengan hal yang
dicita-citakan. Dalam hal ini kepentingan nasional yang relatif tetap dan
sama diantara semua negara/bangsa adalah keamanan (mencakup kelangsungan hidup
rakyatnya dan kebutuhan wilayah) serta kesejahteraan. Kedua hal pokok ini
yaitu keamanan (Security) dan kesejahteraan (Prosperity).
Kepentingan nasional diidentikkan dengan “tujuan nasional”. Contohnya
kepentingan pembangunan ekonomi, kepentingan pengembangan dan peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) atau kepentingan mengundang investasi asing
untuk mempercepat laju industrialisasi.
Kepentingan
nasional sering dijadikan tolak ukur atau kriteria pokok bagi para pengambil
keputusan (decision makers) masing-masing negara sebelum merumuskan
dan menetapkan sikap atau tindakan. Bahkan setiap langkah kebijakan luar
negeri (Foreign Policy) perlu dilandaskan kepada kepentingan nasional
dan diarahkan untuk mencapai serta melindungi apa yang dikategorikan atau
ditetapkan sebagai ”Kepentingan Nasional”.
Menurut Morgenthau :
”Kepentingan nasional adalah
kemampuan minimum negara untuk melindungi, dan mempertahankan identitas fisik,
politik, dan kultur dari gangguan negara lain. Dari tinjauan ini para pemimpin
negara menurunkan kebijakan spesifik terhadap negara lain yang sifatnya
kerjasama atau konflik”.
Kepentingan nasional merupakan konsep yang
paling dikenal luas di kalangan para penstudi Hubungan Internasional dan Politik
internasional baik itu pengamat aliran tradisional atau saintifik. Hal ini
terjadi selama Negara bangsa (Nation State) masih merupakan aktor yang utama
dalam hubungan internasional.
Semua ahli agaknya sepakat bahwa
determinan utama yang menggerakkan Negara-negara menjalankan hubungan
internasional (international relation) adalah kepentingan nasionalnya. Paul
Seabury mendefenisikan
“kepentingan nasional secara normatif dan deskriptif: secara deskriptif kepentingan nasional adalah tujuan yang harus dicapai
oleh suatu bangsa secara tetap melalui kepemimpinan pemerintah. Sedang secara
normatif kepentingan nasional adalah kumpulan cita-cita suatu bangsa yang
berusaha dicapainya dengan berhubungan dengan Negara lain”.
Hans J Morgenthau menyebutnya sebagai power (pengaruh, kekuasaan dan kekuatan). Berbeda dengan Morgenthau Joseph Frankel (1970), menyangkal pendapat tersebut dengan menekankan pada kepentingan moral, religi dan kepentingan manusia lainnya. George F. Kennan (1951) memahami makna konsep kepentingan nasional (national interest) dalam hubungan antarnegara.
Hans J Morgenthau menyebutnya sebagai power (pengaruh, kekuasaan dan kekuatan). Berbeda dengan Morgenthau Joseph Frankel (1970), menyangkal pendapat tersebut dengan menekankan pada kepentingan moral, religi dan kepentingan manusia lainnya. George F. Kennan (1951) memahami makna konsep kepentingan nasional (national interest) dalam hubungan antarnegara.
George
F. Kennan membuat definisi konsep ini secara negatif tentang apa
yang tidak termasuk ke dalam pengertian kepentingan nasional, yakni :
Pertama,
konsepsi kepentingan nasional bukan merupakan kepentingan yang terpisah dari
lingkungan pergaulan antarbangsa atau bahkan dari aspirasi dan problematika
yang muncul secara internal dalam suatu negara. Kepentingan nasional suatu
bangsa dengan sendirinya perlu mempertimbangkan berbagai nilai yang berkembang
dan menjadi ciri negara itu sendiri. Nilai-nilai kebangsaan, sejarah, dan letak
geografis menjadi ciri khusus yang mempengaruhi penilaian atas konsepsi
kepentingan nasional suatu negara.
Kedua,
kepentingan nasional bukan merupakan upaya untuk mengejar tujuan-tujuan yang
abstrak, seperti perdamaian yang adil atau definisi hukum lainnya. Sebaliknya,
ia mengacu kepada upaya perlindungan dari segenap potensi nasional terhadap
ancaman eksternal maupun upaya konkrit yang ditujukan guna meningkatan
kesejahteraan warga negara.
Ketiga,
konsepsi ini pada dasarnya bukan merupakan pertanyaan yang berkisar kepada
tujuan, melainkan lebih kepada masalah cara dan metode yang tepat bagi
penyelenggaraan hubungan internasional dalam rangka mencapai tujuan tersebut
secara efektif.
Dewi
Fortuna Anwar dalam orasi
ilmiahnya sebagai staff ahli peneliti LIPI memberi keterangan tentang
kepentingan nasional secara kontradiktif, disatu sisi secara objektif bahwa
kepentingan nasional bisa didefenisikan secara jelas dengan kriteria yang
objektif dan cenderung konstan dari waktu ke waktu. Disisi lain kepentingan
nasional bisa diartikan subjektif, artinya kepentingan nasional selalu berubah mengikuti
preferensi subjektif para pembuat keputusan.
Kepentingan
Nasional dalam perspektif Hubungan Internasional merupakan bentuk penyesuaian kebijakan politik
suatu negara terhadap tantangan di dalam pergulatan sistem internasional (among
states) yang memiliki tujuan demi mendapatkan keuntungan dari
pertarungan di level kebijakan politik dengan negara-negara lain. Di dalam
mekanisme hubungan antar-negara (bilateral atau multilateral), kepentingan
nasional juga dapat disebut sebagai nafas
alamiah suatu negara.
Dalam hubungan antar-negara, terkadang
kepentingan nasional suatu negara dapat saling berseberangan. Kedekatan
wilayah/geografis (proximity) negara-negara tidak menjamin adanya
kesamaan dan keselarasan kepentingan nasional. Bahkan terkadang, meski tidak
berdekatan secara geografis (propinquity), namun sasaran
kepentingan nasional suatu negara dengan negara-negara lain dapat saling
menguntungkan.
Hampir semua ilmuwan maupun praktisi hubungan internasional
sepakat bahwa, alasan pembenar utama bagi tindakan suatu negara adalah
kepentingan nasional. Tetapi kalau sampai pada masalah konseptualisasi dan definisi,
para ilmuwan dan praktisi itu berbeda pendapat.
Daftar Pustaka
1.
T.May Rudy,
Study Strategis dalam transformasi sistem Internasional Pasca Perang dingin,
Refika Aditama, Bandung, 2002.
2.
Jemadu, Aleksius. 2008. Politik Global dalam
Teori dan Praktik. Graha Ilmu: Yogyakarta.
3.
Maso’ed, Mochtar. 1994. Ilmu Hubungan
Internasional: Disiplin dan Metodologi. Jakarta: LP3S.
4. Carlsnaes,
Walter. Risse, Thomas. Simmons, Beth A. 2002 HANDBOOK OF INTERNATIONAL
RELATIONS.
No comments:
Post a Comment