Thursday, 11 April 2019

Mekanisme Payung Hukum Kebijakan Hutang dan Infrastruktur Negara

Hasil gambar untuk jalan tol dan hutang 






Klarifikasi pelurusan dibutuhkan selain untuk mencerdaskan masyarakat Riau juga media untuk perbandingan perimbangan informasi agar balance disalah satu pihak, jadi bukan sekedar fitnah atau post truth semata.

1. Tentang Hutang
Sejatinya hutang negara itu yang melegalisasikan (mensahkan) bukan lah tugas eksekutif (presiden), sosok presiden selaku eksekutif hanya sebatas mengajukan proposal hutang kepada DPR lalu, setelah dirapatkan maka, diketok palu oleh dewan sebagai dasar hukum untuk dilegalisasikan (disahkan). Itu point pertama yang butuh diluruskan. ringkasnya agar dipahami, tanpa acc Legislatif, pengajuan proposal hutang dari Eksekutif mustahil di eksekusi oleh Presiden. 

Point kedua tentang hutang adalah : jika telah diacc oleh legislatif barulah di eksekusi oleh Eksekutif via presiden yang semula telah mengajukan proposal hutang tadi. selanjutnya, syarat-syarat hutang negara tentu sudah dikaji ulang oleh team ahli kementerian ekonomi dan Fraksi bidang ekonomi bagian hutang negara, apa itu syaratnya ? hutang negara "RASIO HUTANG TAK BOLEH MELEBIHI 50% PDB," nah syarat ini tentu sudah diketahui semua kalangan baik team ahli ekonomi sampai fraksi bidang ekonomi tidak sembarangan masalah kebijakan hutang negara ini, semua punya prosedural baku dan ketat serta yang terpenting sudah disepakati oleh semua stakeholder. jadi, masyarakat tak bijak menyalahkan kembali kebijakan yang telah disepakati bersama karna kebijakan hutang tersebut secara konstitusional sudah miliki payung hukum.

2. Tentang Infrastruktur
Pelaksanaan infrastruktur butuh anggaran, sementara anggaran negara yang mengaturnya adalah LEGISLATIF selaku pengatur anggaran, Fraksi bidang pembangunan infrastruktur tentu sudah memberikan payung hukum kepada Eksekutif agar mengeksekusi kebijakan infrastruktur untuk kepentingan pembangunan nasional dalam jangka panjang. Jadi, presiden hanya sekedar pelaksana infrastruktur (eksekutor), jika kebijakan infrastruktur tak di acc legislatif maka, presiden tentu tak bisa mengerjakannya, karna anggaran tak cair untuk membangun. Itu mekanismenya jadi gak perlu repot-repot lagi membahas legalitas (keabsahan) infrastruktur. yang sudah sesuai konstitusi.

Point tambahan tentang Infrastruktur adalah : sudah ada instruksi presiden untuk PU dan BUMN dalam melaksanakan proyek infrastrukturnya dengan diwajibkan menggunakan bahan ASPAL KARET. otomatis kebijakan Inpres tersebut mampu mempengaruhi DEMAND dan SUPPLY terhadap KARET (getah). Efeknya tentu positif terhadap kenaikan harga karet buat petani karet.

Oleh Pitopangsan

No comments:

Post a Comment