
Klarifikasi pelurusan dibutuhkan selain untuk mencerdaskan masyarakat
Riau juga media untuk perbandingan perimbangan informasi agar balance
disalah satu pihak, jadi bukan sekedar fitnah atau post truth semata.
1. Tentang Hutang
Sejatinya hutang negara itu yang melegalisasikan (mensahkan) bukan lah tugas eksekutif (presiden), sosok presiden selaku eksekutif hanya sebatas mengajukan proposal hutang kepada DPR lalu, setelah dirapatkan maka, diketok palu oleh dewan sebagai dasar hukum untuk dilegalisasikan (disahkan). Itu point pertama yang butuh diluruskan. ringkasnya agar dipahami, tanpa acc Legislatif, pengajuan proposal hutang dari Eksekutif mustahil di eksekusi oleh Presiden.
Sejatinya hutang negara itu yang melegalisasikan (mensahkan) bukan lah tugas eksekutif (presiden), sosok presiden selaku eksekutif hanya sebatas mengajukan proposal hutang kepada DPR lalu, setelah dirapatkan maka, diketok palu oleh dewan sebagai dasar hukum untuk dilegalisasikan (disahkan). Itu point pertama yang butuh diluruskan. ringkasnya agar dipahami, tanpa acc Legislatif, pengajuan proposal hutang dari Eksekutif mustahil di eksekusi oleh Presiden.
Point kedua tentang hutang
adalah : jika telah diacc oleh legislatif barulah di eksekusi oleh
Eksekutif via presiden yang semula telah mengajukan proposal hutang
tadi. selanjutnya, syarat-syarat hutang negara tentu sudah dikaji ulang
oleh team ahli kementerian ekonomi dan Fraksi bidang ekonomi bagian
hutang negara, apa itu syaratnya ? hutang negara "RASIO HUTANG TAK BOLEH
MELEBIHI 50% PDB," nah syarat ini tentu sudah diketahui semua kalangan
baik team ahli ekonomi sampai fraksi bidang ekonomi tidak sembarangan
masalah kebijakan hutang negara ini, semua punya prosedural baku dan
ketat serta yang terpenting sudah disepakati oleh semua stakeholder.
jadi, masyarakat tak bijak menyalahkan kembali kebijakan yang telah
disepakati bersama karna kebijakan hutang tersebut secara konstitusional
sudah miliki payung hukum.
2. Tentang Infrastruktur
Pelaksanaan infrastruktur butuh anggaran, sementara anggaran negara yang mengaturnya adalah LEGISLATIF selaku pengatur anggaran, Fraksi bidang pembangunan infrastruktur tentu sudah memberikan payung hukum kepada Eksekutif agar mengeksekusi kebijakan infrastruktur untuk kepentingan pembangunan nasional dalam jangka panjang. Jadi, presiden hanya sekedar pelaksana infrastruktur (eksekutor), jika kebijakan infrastruktur tak di acc legislatif maka, presiden tentu tak bisa mengerjakannya, karna anggaran tak cair untuk membangun. Itu mekanismenya jadi gak perlu repot-repot lagi membahas legalitas (keabsahan) infrastruktur. yang sudah sesuai konstitusi.
Pelaksanaan infrastruktur butuh anggaran, sementara anggaran negara yang mengaturnya adalah LEGISLATIF selaku pengatur anggaran, Fraksi bidang pembangunan infrastruktur tentu sudah memberikan payung hukum kepada Eksekutif agar mengeksekusi kebijakan infrastruktur untuk kepentingan pembangunan nasional dalam jangka panjang. Jadi, presiden hanya sekedar pelaksana infrastruktur (eksekutor), jika kebijakan infrastruktur tak di acc legislatif maka, presiden tentu tak bisa mengerjakannya, karna anggaran tak cair untuk membangun. Itu mekanismenya jadi gak perlu repot-repot lagi membahas legalitas (keabsahan) infrastruktur. yang sudah sesuai konstitusi.
Point tambahan tentang Infrastruktur
adalah : sudah ada instruksi presiden untuk PU dan BUMN dalam
melaksanakan proyek infrastrukturnya dengan diwajibkan menggunakan bahan
ASPAL KARET. otomatis kebijakan Inpres tersebut mampu mempengaruhi
DEMAND dan SUPPLY terhadap KARET (getah). Efeknya tentu positif terhadap
kenaikan harga karet buat petani karet.
Oleh Pitopangsan
No comments:
Post a Comment