VIVAnews - Pengadilan di Saudi menjatuhkan hukuman penjara hingga 30 tahun kepada sekitar 33 tersangka teroris al-Qaeda. Mereka adalah bagian dari sekitar 71 anggota al-Qaeda yang tertangkap delapan tahun lalu.
Diberitakan Reuters, vonis dijatuhkan pengadilan di Jeddah pada Senin, 9 Juni 2014. Belum diketahui nasib 38 tersangka lainnya. Selain divonis puluhan tahun, para tersangka juga dilarang bepergian ke luar negeri setelah keluar penjara.
Mereka tertangkap pada operasi di distrik al Nakheel di Riyadh tahun 2006 dan didakwa atas pembentukan jaringan teror, kepemilikan senjata, dan perencanaan kabur dari penjara. Selama tiga tahun memberantas jaringan al-Qaeda, Saudi telah menahan lebih dari 11.000 orang teroris dengan pemikiran Islam yang ekstrem.
Mereka yang berhasil lolos kabur ke Yaman tahun 2009 dan bergabung dengan Al-Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP). Gerakan ini dianggap sebagai cabang al-Qaeda yang paling berbahaya di seluruh dunia.
Dalam beberapa bulan terakhir, Saudi memang memenjarakan atau menghukum mati para teroris yang terlibat upaya destabilisasi di negara kaya minyak itu sejak 2003-2006. Saudi belakangan semakin gencar menghukumi para teroris, mengingat radikalisasi yang kian melebar sejak peperangan di Suriah. (ren)
© VIVA.co.id
No comments:
Post a Comment