Foto : Gedung KPU RI.
Pesta demokrasi 5 tahun sekali di Republik ini telah berakhir, namun hasil sementara keputusan pemenang Pilpres 2014 yang lalu, masih mengalami berbagai proses penggugatan di Mahkamah Konstitusi RI. Calon Presiden dan Wapres No. urut 1 yaitu Prabowo dan Hatta telah melakukan gugatan PILPRES 2014 dengan dalih adanya berbagai kecurangan-kecurangan yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh pihak KPU RI. KPU RI selaku instansi negara yang bertanggungjawab untuk melaksanakan pesta demokrasi tahunan tersebut ternyata tidak mampu untuk menuntaskan PILPRES 2014 yang lalu dengan Jujur, adil dan kondusif. KPU RI dinilai tidak professional dan bahkan terindikasi positif melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum konstitusional negara yang tidak pernah diatur dalam undang-undang negara RI. Berikut tiga jenis pelanggaran hukum konstitusional yang telah dilakukan oleh KPU RI pada PILPRES 2014 yang lalu :
1. Legalitas pelaksanaan DPKTb ( Daftar Pemilih Khusus Tambahan ).
2. Legalitas sistem PILPRES 2014 dengan metoda NOKEN
3. Legalitas sistem PILPRES 2014 dengan metoda PENCOBLOSAN.
Foto : Salah satu pemilih di PAPUA.
Legalitas pelaksanaan DPKTb terang sekali tidak satupun diatur dalam konstitusional dan Undang-undang negara mengenai pelaksanaan sistem PILPRES 2014 yang lalu, sistem DPKTb tidak berlaku surut atau berlaku sah sama sekali atas PILPRES 2014. Tidak ada satupun payung hukum yang menjamin atau melegalkan pelaksanaan sistem DPKTb di PILPRES 2014 tersebut, dengan dalih apapun dari KPU RI tetap tidak bisa melaksanakan kebijakan yang tidak ada landasan hukum konstitusional dan payung hukum. Sejatinya KPU RI adalah Institusi lembaga Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah Negara untuk patuh dan loyal pada undang-undang konstitusional negara, apapun itu kondisinya tanpa terkecuali. Melanggar Konstitusi negara itu sama saja dengan melanggar hukum dan undang-undang negara, ancamannya tentu pidana.
Pelanggaran konstitusional hukum lain yang telah dilaksanakan oleh KPU RI adalah PILPRES 2014 dengan memakai metoda NOKEN. Noken dalam Pilpres 2014 sama sekali tak diatur dalam undang-undang pemilihan umum negara, tapi Noken hanya diperkenankan lewat putusan MK dalam PILEG 2014 di daerah BALI, itupun cuma berlaku khusus untuk PILEG dan Daerah Bali saja, selebihnya untuk PILPRES 2014 tidak ada pemberlakuan sah dengan sistem berlaku surut. Noken Pilpres 2014 sama sekali tidak ada payung hukum konstitusional yang mengatur sistem tersebut untuk dilaksanakan. Tapi, ironisnya KPU RI pun nekat melaksanakan sistem Noken itu dengan dalih keterbatasan waktu dan tempat.
Pelanggaran konstitusional hukum yang ketiga yang telah dilakukan oleh KPU RI adalah melaksanakan PILPRES 2014 yang lalu dengan metoda COBLOS. Apakah ini sah secara konstitusional ? Atau kah tindakan melanggar konstitusional negara tentang PEMILU ? Jawabnya adalah KPU RI telah melanggar konstitusional negara yang tidak pernah diatur dalam undang-undang negara mengenai PEMILU. Undang-undang konstitusional negara hanya mengatur PEMILU dengan mengadopsi metoda CONTRENG. Sistem contreng dalam pemilu legal secara undang-undang dan konstitusi negara. Pertanyaannya sekarang, di PILEG dan PILPRES 2014 kemaren, kenapa KPU RI berani melanggar aturan main dalam undang-undang konstitusi negara dengan melaksanakan PILEG dan PILPRES 2014 memakai metoda COBLOS ? Bukankah ini pelanggaran hukum ? Bukankah ini tindakan ILLEGAL secara konstitusi ? Undang-undang negara mengatur pelaksanaan pemilu dengan metoda CONTRENG, tapi mengapa KPU RI ambil kebijakan fatal yang salah dengan laksanakan PILEG dan PILPRES 2014 memakai metoda COBLOS. Padahal contreng dan coblos itu adalah dua istilah kata yang berlainan jenis dan makna. Sistem contreng dapat dilakukan dengan memakai pena sementara coblos dapat dilakukan dengan memakai paku. PILEG dan PILPRES 2014 kemaren dilaksanakan dengan memakai coblos via paku.
Foto : Informasi mencontreng dalam pemilu.
Lalu, sekarang apakah hakim MK RI bisa memutuskan bahwa tindakan illegalnya para komisioner KPU RI itu, membuktikan bahwa KPU RI sudah tidak jujur dan serius melaksanakan amanat tugas yang diembankan oleh negara kepada mereka para komisioner KPU RI. Mau jadi apa negara ini apabila institusi-institusi negara yang telah ditunjuk, sungguh terang dan berkenyataan melaksanakan kewajiban bernegaranya dengan memanipulasi berbagai pelanggaran-pelanggaran hukum dan konstitusional yang sudah ditetapkan dalam undang-undang negara. KPU RI harus bertanggungjawab atas perbuatan-perbuatan ceroboh yang telah nekat dilaksanakan.
Sistem DPKTb sama sekali tidak ada dasar hukumnya, begitupun sistem NOKEN di PILPRES 2014, apalagi pelanggaran masif dan transparan yang dilaksanakan KPU RI dengan melaksanakan PILEG dan PILPRES 2014 memakai metoda PENCOBLOSAN. Kesemua sistem PILEG dan PILPRES 2014 yang telah dilaksanakan oleh KPU RI secara kacamata konstitusional dan Hukum itu adalah ILLEGAL atau melanggar hukum konstitusional, tentu pasti ada sanksi hukum yang akan diberlakukan kepada para komisioner KPU RI tersebut nantinya. Sekian, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment