Konspirasi sekitar 87% media massa nasional yang membentuk opini
palsu, pencitraan, mendongkrak popularitas Joko Widodo ke puncak
ketenarannya, sudah diketahui masyarakat luas.
Opini, popularitas, bahkan electabilitas Jokowi itu adalah semu dan
hanya rekayasa atau cipataan tim sukses Jokowi, yang dipimpin ahli
Polster dan strategi politik Stanley Bernhad Greenberg untuk menyesatkan
rakyat dan menyebabkan rakyat percaya, terpedaya kebohongan itu.
Diakui, upaya pencitraan dan pembentukan persepsi positip terhadap
Jokowi berhasil karena dilakukan secara sistematis, masih, kontinue,
melibatkan jaringan media dan tokoh, menghabiskan biaya triliunan
rupiah, disutradarai konsultan ahli strategi politik dan pollster
(pengumpul suara) nomor satu di dunia.
Dampak atau hasilnya memang luar biasa, rakyat Indonesia terkecoh
opini sesat. Tidak mendapat gambaran seutuhnya tentang fakta – fakta
sebenarnya tentang Jokowi. Ribuan bahkan mungkin puluhan ribu tulisan,
artikel, berita, tayangan dan sejenisnya ditampilkan secara apik oleh
tim sukses Jokowi di bawah komando Stanley Bernhard Greeberg, sang ahli
strategi politik dan pollster nomor satu dunia.
Mengupas fakta – fakta tentang diri Jokowi ini sangat menarik. Banyak
misteri yang mengundang tanya tanya. Banyak informasi yang ditutup
rapat, dirahasiakan, agar tidak menjadi pengetahuan rakyat luas.
Pada kesempatan pertama ini, fakta tentang diri Jokowi kita mulai
dari fakta – fakta korupsi Jokowi selama menjadi Walikota Solo 2005-2011
yang diperoleh dari instansi penegak hukum (Kejari Solo dan Kejati Jawa
Tengah), Pemkot Solo, dan sumber lain yang terlibat atau mengetahui
pasti korupsi Jokowi ini.
- Korupsi Pelepasan aset Hotel Maliyawan
Korupsi Jokowi selaku walikota Solo yang paling telak, kasar dan
vulgar adalah pada pelepasan aset pemkot Solo berupa bangunan hotel
Maliyawan. Pada pelepasan aset pemkot Solo atas bangunan hotel Maliyawan
ada dua tindak pidana Jokowi, yakni : pelanggaran terhadap peraturan
perundang – undangan dan dugaan suap dari Lukminto kepada Jokowi.
Secara ringkas dapat disampaikan, Jokowi terbukti merekayasa
pelepasan aset bangunan hotel Maliyawan Solo secara ilegal dan langgar
hukum. Semula Pemkot Solo yang ngotot mau beli tanah hotel milik pemda
Jawa Tengah dan sudah menganggarkan dana pembelian tanah melalui APBD
Solo. Tapi, Jokowi diam – diam telah menjual bangunan hotel Maliyawan
kepada Lukminto. Diduga ada suap untuk Jokowi dari Lukminto atas
penjualasan aset pemkot Solo (bangunan hotel Maliyawan) yang langgar
hukum itu.
Terhadap penjualan aset bangunan hotel Maliyawan itu, Jokowi terbukti
melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 38/2008 Tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah dan Negara.
Jokowi juga telah melanggar batas kewenangannnya sesuai dgn UU Pemda
No. 22 tahun 1999, UU No. 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, sbgmn
sdh diubah dgn diubah untuk keduakalinya dengan UU Nomor 12 Tahun 2008,
dan sejumlah peraturan pemerintah terkait pelepasan aset.
Jokowi terbukti telah melanggar PP No 6/2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, Perda No 8/2008 Tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah
KKN Jokowi bersama Lukminto telah melanggar Laporan Pertanggung
Jawaban Walikota Tahun 2010 yang telah menganggarkan pembelian tanah
Hotel Maliyawan sebesar Rp 4 Miliar dari pemda / BUMD Jawa Tengan
(CMJT).
Jokowi juga telah melanggar Nota Kesepakatan Pemkot Solo dengan DPRD
Kota Solo No 910/3.314 dan No 910/1/617 tentang Kebijakan Umum Perubahan
APBD Solo.
- Jokowi melanggar hukum dan diduga korupsi dana hibah KONI Solo Rp. 5 miliar.
Pada thn 2008 KONI Surakarta (Solo) mengajukan permohonan bantuan
anggaran pembinaan dan bonus atlet berprestasi ke pemkot Solo. Atas
permintaan KONI, pemkot Solo menyampaikan usulan RAPBD 2009 dengan
alokasi dana hibah sebesar Rp. 11.3 M untuk KONI Solo.
Nota RAPBD 2009 Pemkot Solo dengan rencana anggaran hibah untuk KONI
Solo disetujui DPRD Solo dan ditandatangani Jokowi selaku Walikota.
Sebelumnya pada tahun 2008 PERSIS Solo juga mengajukan permohonan
dana bantuan ke Pemkot Solo. Tapi tidak disetujui karena dilarang
peraturan dan perundang – undangan.
Terbukti bahwa APBD Solo TIDAK mengalokasikan dana hibah ke PERSIS Solo pada APBD tahun 2009.
Namun dalam pelaksanaanya, DPRD Solo menemukan penyimpangan pencairan
dana Rp. 11.3 Milyar itu oleh Jokowi, di mana dana APBD 2009 untuk
hibah KONI Solo hanya diterima sebesar Rp. 6.3 miliar, atau kurang Rp. 5
miliar dari anggaran APBD 2009 yang sudah disahkan.
KONI Solo melalui Wakil Ketua KONI Gatot Sugiharto mempertanyakan
kemana kekurangan uang Rp. 5 miliar yang tidak diterima KONI. Jawaban
walikota Jokowi bahwa sisa uang Rp. 5 miliar dana hibah hak KONI itu
sudah dialihkan untuk PERSIS (Persatuan Sepak bola Solo).
Pengalihan uang Rp. 5 Miliar dana Hibah KONI melanggar UU dan hukum
karena tanpa ada persetujuan DPRD dan Mendagri. Sesuai peraturan
perundang – undangan yang berlaku dana APBD tidak diperbolehkan
dihibahkan ke cabang olah raga termasuk sepakbola.
Tindakan Jokowi itu melanggar UU No. 32 thn 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Permendagri No. 59 thn 2007 serta Perda APBD Kota Solo.
Belakangan diketahui uang Rp. 5 miliar hak KONI SOLO telah dialihkan
dan disebut Jokowi sudah diterima PERSIS Solo juga tidak dapat
dipastikan kebenarannya. Tidak ada laporan penerimaan dana hibah dari
APBD 2009 atau hibah dari KONI Solo untuk PERSIS Solo sebesar Rp. 5
miliar dalam laporan keuangan PERSIS Solo tahun 2009.
- Korupsi Jokowi dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS)
Pada tahun 2010, APBD Solo menganggarkan dana BPMKS sebesar Rp. 23 miliar untuk 110.000 siswa SD, SMP dan SMA Kota Solo.
Penyimpangan dan korupsi Jokowi adalah pada proses penganggarannya
yang terjadi penggelembungan jumlah siswa dari 65.000 menjadi 110.000
siswa dengan modus duplikasi nama siswa.
sehingga anggaran APBD 2010 yang seharusnya hanya Rp. 10.6 miliar
dimark up menjadi Rp. 23 miliar. Dari dana APBD tahun 2010 sebesar Rp.
23 miliar itu, dilaporkan tersisa Rp. 2.4 miliar atau terpakai
/tersalurkan Rp. 20.6 miliar.
Hasil verifikasi tim audit BPK dan Itjen Kemendagri, telah terjadi
korupsi pada program BPMKS sebesar Rp. 9.5 – 13 miliar dari penggunaan
dana APBD tahun 2010 sebesar Rp. 23 miliar.
Untuk program BPMKS pada APBD 2011 dan 2012 juga terjadi penyimpangan dan korupsi yang sama dengan modus yang sama.
Pihak masyarakat sudah melaporkan perihal korupsi Jokowi di program
BPMKS ke KPK, tetapi seperti kita ketahui bersama, puluhan ribu laporan
masyarakat di KPK menumpuk menunggu antrian bertahun – tahun untuk mulai
diusut.
- Korupsi Jokowi pada proyek pengadaan Videotron Manahan Solo
Korupsi mantan Walikota Solo Joko Widodo yang menjadi catatan hitam
adalah korupsi Jokowi pada proyek VIDEOTRON Manahan Solo pada 2008.
Keterlibatan Walikota Solo Jokowi pada pengadaan pembangunan sarana
Reklame Videotron di pertigaan Gelanggang Olah Raga (GOR) Manahan Solo,
dimulai dari perintah atau disposisi Walikota Jokowi kepada Budi Suharto
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Solo pada Desember 2008.
Perintah atau disposisi Walikota Solo Jokowi kepada Budi Suharta
Kadispenda itu pada intinya adalah untuk memberikan pekerjaan pemasangan
reklame videotron itu kepada PT. Loka Niaga Adipermata.
Penetapan lokasi dan kelayakan (Feasibility Study) pemasangan reklame
videotron itu sebelumnya sudah dilakukan oleh CV. Tika Martindo dengan
sumber anggaran APBD sebesar Rp. 90 juta. Penetapan CV. Tika Matindo
sebagai pelaksana studi kelayakan dilakukan tanpa lelang. Penunjukan
langsung oleh Kadispenda atas perintah Walikota Solo Jokowi.
Setelah studi kelayakan penetapan lokasi pemasangan sarana reklame
videotron selesai dilakukan, yakni direkomendasikan di pertigaan GOR
Manahah, PT. Loka Niaga Adipermata mengirim surat kepada Walikota Solo,
pada tanggal 15 Desember 2008.
Surat PT. Loka Niaga Adipermata kepada Walikota, diteruskan Jokowi
kepada Kadipenda Solo Budi Suharta dengan disposisi “Diajukan segera
sebagai peserta lelang terdaftar”.
Disposisi Walikota Jokowi itu kemudian dituangkan dalam surat jawaban
Kadispenda kepada PT. Loka Niaga Adiperdana pada tanggal 19 Desember
2008.
Pada tanggal 22 Desember 2008 atau 3 hari setelah surat Kadispenda
Solo kepada PT. Loka Niaga Adiperdana diterbitkan, Dispenda Solo
mengirim surat undangan kepada perusahaan – perusahaan biro iklan
rekanan terdaftar Pemkot Solo untuk menghadiri penjelasan lelang
pengadaan Baliho, Bando, Billboard, dan lainnya, yang akan dilaksanakan
pada 23 Desember 2008 atau hanya satu hari terhitung sejak surat
undangan penjelasan lelang disampaikan.
Pada tanggal 23 Desember 2008 dilakukan penjelasan lelang di Kantor
Dispenda Solo yang dihadiri beberapa perusahaan biro iklan rekanan
pemkot Solo. Namun, semua biro iklan yang hadir dalam penjelasan lelang
di kantor Dispenda Solo itu tidak ada yang mengetahui bahwa pemkot Solo
juga sedang melelang pengadaan sarana reklame videotron, kecuali PT.
Loka Niaga Adiperdana.
Pada 24 Desember 08, sekitar pukul 14.00 WIB digelar rapat di ruang
lantai 2 kantor Dispenda, dipimpin langsung Kadispenda Solo Budi
Suharto. Hadir pada rapat itu antara lain Budi Ismoyo (PT Jarum),
Wardani ( DKP), Aroni (DTT), Singgih ( Kantor Aset) & Yosca H (DLLAJ
Solo).
Rapat tanggal 24 Desember 2008 di lantai 2 Dispenda Solo itu
ditetapkan para pemenang lelang sesuai dengan arahan Walikota Jokowi
kepada Kadispenda. Khusus untuk paket pengadaan sarana reklame videotron
senilai Rp. 4 miliar diserahkan kepada PT. Loka Niaga Adiperdana yang
merupakan satu – satunya perusahaan biro iklan yang mengetahui informasi
lelang dan juga merupakan satu – satunya biro iklan yang mendapat
undangan untuk mengikuti lelang paket pengadaan videotron pemkot Solo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sudah mengusut korupsi videotron ini,
namun perkembangan penyelidikan dan penyidikannya macet total. Padahal,
Kejari Solo sudah menemukan bukti korupsi di antaranya temuan bahwa CV.
Tika Martindo pelaksana studi kelayakan adalah perusahaan fiktif yang
tidak diketahui alamat dan keberadaaanya.
Di samping itu, Kejari Solo juga sudah menetapkan Budi Suharta
sebagai tersangka, namun tiba – tiba status tersangka korupsi Budi
Suharta dicabut kembali tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Padahal penetapan tersangka terhadap Budi Suharta dan pejabat –
pejabat Dispenda Solo serta direktur PT. Loka Niaga Adiperdana akan
menguak keterlibatan Jokowi dalam korupsi serta akan menyeret mantan
walikota Solo yang kini adalah capres PDIP sebagai tersangka korupsi
videotron Manahan Solo.
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) Jokowi pada proyek pengadaaan
videotron Manahan Solo ini sebenarnya sangat mudah dibuktikan, namun
sayangnya ada intervensi ‘tangan sakti’ kepada Kejari Solo dan penyidik.
KPK diharapkan segera masuk mengambilalih kasus korupsi Jokowi yang
sudah terkatung – katung penuntasannya selama 4 tahun.
Pihak Kejari Solo dan Kejati Jawa Tengah memang mengeluhkan adanya
intervensi dan tekanan dari pihak tertentu yang meminta kasus – kasus
korupsi Jokowi selama menjabat walikota Solo dipetieskan. Bersambung)
Dikutip dari situs : http://yudisamara.org/2014/04/07/4-korupsi-jokowi-di-solo/
No comments:
Post a Comment