Tuesday, 3 June 2014

Undang-Undang MINERBA yang keblinger !



Undang-Undang Minerba Tahun 2009, yang telah disahkan oleh parlemen beberapa tahun yang lampau, sungguh tak menguntungkan pihak pemilik resources di Negara ini (Pemerintah). Undang-undang minerba didalamnya terdapat keputusan untuk mewajibkan bagi perusahaan asing yang ada di indonesia terutama perusahaan yang bergerak di bidang Mineral dan Batu Bara agar segera untuk mendirikan/membangun Smelter didalam negeri. Dengan dalih smelter dibangun maka, Sumber daya alam yang telah digali tersebut tak perlu lagi dikirim keluar. Dengan dalih akan bertambahnya income negara apabila perusahaan asing tersebut mendirikan smelter didalam negeri. Sehingga tak diharamkan pula, bahwa dalih pembangunan smelter tersebut untuk merangsang dan menciptakan lapangan pekerjaan anak negeri, benarkah begitu? atau cuma trik politik bisnis perusahaan asing tersebut untuk menambah panjang waktu kontrak kerjasama ? Smelter dibangun didalam negeri otomatis mereka para pemilik perusahaan asing tersebut secara kasat mata semakin terikat dan betah melakukan penambangan di negara ini. Karena asset bangunan smelter mereka berada dalam negeri. Bukankah mereka semakin dimanjakan dengan Undang-undang minerba tersebut ??? Kenapa harus memfasilitasi smelter dari dana mereka sendiri, sementara renegoisasi kontrak kerjasama yang lebih menguntungkan pemerintah dan negara tak pernah di utarakan. Smelter adalah jalan terumit dan terkesan ambil aman terhadap kebijakan undang-undang minerba. Smelter adalah tujuan untuk menjadikan perusahaan2 asing itu semakin betah dan bertahan lama di negara ini. Sementara Renegoisasi yang pasti lebih konkrit dan tidak basa-basi serta tidak bermuka dua terhadap tujuan perekenomian nasional sesuai dalam uud 1945 pasal 33. Apa sulitnya merubah kontrak dan mengajukan renegoisasi ? bukankah renegoisasi jalan pintas (BY Pass) untuk memperoleh keuntungan secepatnya buat income negara ? cc : Muhammad Hatta Rajasa
Kalau ada jalan pintas seperti RENEGOISASI kenapa repot-repot mengambil jalan terpanjang dan terumit bahkan terkesan mengelabui publik dan masyarakat awam, Undang-undang minerba dengan mewajibkan membangun smelter di dalam negeri adalah suatu rekayasa kebijakan politik bisnis untuk mensamarkan keeksistensian para pemilik perusahaan asing tersebut. Smelter justru merupakan semacam gratifikasi oleh negara melalui kebijakan undang-undang minerba. Sekalipun pembangunan smelter tersebut memakai dana para pemilik perusahaan asing yang bergerak dibidang minerba, namun hakikatnya pemerintah tanpa sadar ataupun bisa disengaja telah memberikan fasilitas kenyamanan lewat undang-undang minerba agar perusahaan asing tersebut bisa memperpanjang kontrak kerjasama kedepan. Pemerintah dan parlemen seolah-olah ingin katakan " bangunlah smelter didalam negeri jikalau kalian para pemilik perusahaan asing ingin berdiam lama dan tetap terus menambang di negara ini !".
Tak ada jalan keharaman dan ketakutan untuk mengajukan renegoisasi kontrak kerjasama antara pemerintah dan perusahaan asing tersebut. Kalau itu keuntungan yang nyata kenapa tidak ? Negara tak akan mampu dan maju apabila berpondasi kepada nasionalisasi aset belaka. Negara kuba kacau balau perekonomian mereka karena menerapkan sistem nasionalisasi asset tersebut. Kenapa dengan terbitnya undang-undang minerba tersebut seolah-olah publik tertipu dan dikadali ? Smelter berdiri dalam beberapa tahun lamanya, sementara pengajuan renegoisasi kontrak kerjasama tak kunjung dijalankan ? Lantas apakah negara mau bilang bahwa, “biarkanlah mereka terus menambang sementara kita cuma mendapatkan income pajaknya saja” ???
Kenapa Hatta Rajasa cs dan parlemen mengaminkan undang-undang minerba ? Kalau hatta dan parlemen sudah mampu menggertak pemilik perusahaan asing minerba dengan mengibarkan undang2 minerba Nomor 04 Tahun 2009 yang melarang pengusaha mengekspor mineral mentah ke luar negeri. Lantas apakah mereka tak menyadari bahwa karyawan perusahaan asing lah yang merasakan dampak dari ketidakjelasan izin ekspor yang tertuang dalam undang-undang minerba tahun 2009 tersebut. Undang-undang minerba dikeluarkan tahun 2009, dan sekarang sudah tahun 2014, selama 5 tahun lamanya sudah undang-undang tersebut berlaku, apakah pembangunan smelter tersebut sudah finish ? atau baru akan diplanning untuk dibangun ? rumit... rumit dan rumit,,, berbelit dan repot sekali undang-undang minerba tersebut, yang ada nantinya undang-undang tinggal undang-undang saja, sementara aplikasinya NOL besar dan macet ditempat ! Lantas kalau kebijakan tersebut terlalu rumit dan makan waktu kenapa tidak mengambil langkah yang mudah dan simple saja, seperti renegoisasi kontrak begitu ? Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment