Undang-Undang Minerba Tahun 2009, yang telah disahkan oleh
parlemen beberapa tahun yang lampau, sungguh tak menguntungkan pihak pemilik
resources di Negara ini (Pemerintah). Undang-undang minerba didalamnya terdapat
keputusan untuk mewajibkan bagi perusahaan asing yang ada di indonesia terutama
perusahaan yang bergerak di bidang Mineral dan Batu Bara agar segera untuk
mendirikan/membangun Smelter didalam negeri. Dengan dalih smelter dibangun maka, Sumber daya alam yang telah digali tersebut tak perlu lagi
dikirim keluar. Dengan dalih akan bertambahnya income negara apabila perusahaan
asing tersebut mendirikan smelter didalam negeri. Sehingga tak diharamkan pula,
bahwa dalih pembangunan smelter tersebut untuk merangsang dan menciptakan
lapangan pekerjaan anak negeri, benarkah begitu? atau cuma trik politik bisnis
perusahaan asing tersebut untuk menambah panjang waktu kontrak kerjasama ?
Smelter dibangun didalam negeri otomatis mereka para pemilik perusahaan asing
tersebut secara kasat mata semakin terikat dan betah melakukan penambangan di
negara ini. Karena asset bangunan smelter mereka berada dalam negeri. Bukankah
mereka semakin dimanjakan dengan Undang-undang minerba tersebut ??? Kenapa
harus memfasilitasi smelter dari dana mereka sendiri, sementara renegoisasi kontrak
kerjasama yang lebih menguntungkan pemerintah dan negara tak pernah di
utarakan. Smelter adalah jalan terumit dan terkesan ambil aman terhadap
kebijakan undang-undang minerba. Smelter adalah tujuan untuk menjadikan
perusahaan2 asing itu semakin betah dan bertahan lama di negara ini. Sementara
Renegoisasi yang pasti lebih konkrit dan tidak basa-basi serta tidak bermuka
dua terhadap tujuan perekenomian nasional sesuai dalam uud 1945 pasal 33. Apa
sulitnya merubah kontrak dan mengajukan renegoisasi ? bukankah renegoisasi
jalan pintas (BY Pass) untuk memperoleh keuntungan secepatnya buat income
negara ? cc : Muhammad Hatta Rajasa
Kalau ada jalan pintas seperti RENEGOISASI kenapa repot-repot
mengambil jalan terpanjang dan terumit bahkan terkesan mengelabui publik dan
masyarakat awam, Undang-undang minerba dengan mewajibkan membangun smelter di
dalam negeri adalah suatu rekayasa kebijakan politik bisnis untuk mensamarkan
keeksistensian para pemilik perusahaan asing tersebut. Smelter justru merupakan
semacam gratifikasi oleh negara melalui
kebijakan undang-undang minerba. Sekalipun pembangunan smelter tersebut memakai
dana para pemilik perusahaan asing yang bergerak dibidang minerba, namun
hakikatnya pemerintah tanpa sadar ataupun bisa disengaja telah memberikan
fasilitas kenyamanan lewat undang-undang minerba agar perusahaan asing tersebut
bisa memperpanjang kontrak kerjasama kedepan. Pemerintah dan parlemen
seolah-olah ingin katakan " bangunlah smelter didalam negeri jikalau
kalian para pemilik perusahaan asing ingin berdiam lama dan tetap terus
menambang di negara ini !".
Tak ada jalan keharaman dan ketakutan untuk mengajukan renegoisasi
kontrak kerjasama antara pemerintah dan perusahaan asing tersebut. Kalau itu
keuntungan yang nyata kenapa tidak ? Negara tak akan mampu dan maju apabila
berpondasi kepada nasionalisasi aset belaka. Negara kuba kacau balau
perekonomian mereka karena menerapkan sistem nasionalisasi asset tersebut.
Kenapa dengan terbitnya undang-undang minerba tersebut seolah-olah publik
tertipu dan dikadali ? Smelter berdiri dalam beberapa tahun lamanya, sementara
pengajuan renegoisasi kontrak kerjasama tak kunjung dijalankan ? Lantas apakah
negara mau bilang bahwa, “biarkanlah mereka terus menambang sementara kita cuma
mendapatkan income pajaknya saja” ???
Kenapa Hatta Rajasa cs dan parlemen mengaminkan undang-undang
minerba ? Kalau hatta dan parlemen sudah mampu menggertak pemilik perusahaan
asing minerba dengan mengibarkan undang2 minerba Nomor 04 Tahun 2009 yang
melarang pengusaha mengekspor mineral mentah ke luar negeri. Lantas apakah
mereka tak menyadari bahwa karyawan perusahaan asing lah yang merasakan dampak
dari ketidakjelasan izin ekspor yang tertuang
dalam undang-undang minerba tahun 2009 tersebut. Undang-undang minerba
dikeluarkan tahun 2009, dan sekarang sudah tahun 2014, selama 5 tahun lamanya
sudah undang-undang tersebut berlaku, apakah pembangunan smelter tersebut sudah
finish ? atau baru akan diplanning untuk dibangun ? rumit... rumit dan rumit,,,
berbelit dan repot sekali undang-undang minerba tersebut, yang ada nantinya
undang-undang tinggal undang-undang saja, sementara aplikasinya NOL besar dan
macet ditempat ! Lantas kalau kebijakan tersebut terlalu rumit dan makan waktu
kenapa tidak mengambil langkah yang mudah dan simple saja, seperti renegoisasi
kontrak begitu ? Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment